Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan
perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman
saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di
dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22
jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang
dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Baca selengkapnya...
waaaahh sangat lengkap, bermanfaat dan informatif.. :D
BalasHapusizin kopas yah mbaa buat tugas niiih :p
wah baru tau ada UUnya, makasih infonya :D
BalasHapus